| KamusHukum.com adalah sebuah situs web yang memberi fasilitas bagi pengguna internet untuk memperoleh layanan pencarian kamus istilah Hukum Indonesia.
KamusHukum.com dikreasi oleh anggota masyarakat, dalam kerjasama dengan kalangan akademisi ilmu hukum serta kalangan sponsor kegiatan yang memiliki idealisme dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Melalui layanannya, situs ini berharap mendukung usaha pengembangan sistem informasi hukum demi semakin tegaknya pembangunan hukum masyarakat Indonesia.
Usaha yang akan dilakukan semaksimal mungkin adalah, mengumpulkan sekian banyak istilah hukum, mencari arti dan maknanya dari sumber-sumber yang bisa dipertanggungjawabkan, melakukan peninjauan dan validasi substansial, mensistemasi, dan menyajikannya dalam sebuah situs web, hingga mudah diperoleh dan ditemukan oleh semua pihak yang memerlukannya. Dengan demikian, diharapkan bisa semakin dikikis ke-salah-kaprahan pemahaman istilah hukum yang terjadi di masyarakat, hanya karena kurangnya sediaan informasi yang akurat dan mudah diperoleh oleh semua kalangan.
KamusHukum.com membuka diri untuk bekerjasama dengan semua pihak sejauh bergetar pada satu aras keprihatinan yang sama, yakni agenda penguatan masyarakat dan semakin terbangunnya kesadaran hukum ("law enforcement") di Indonesia. |